Oleh: Encep Sopyan MH

Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah STISNU Cianjur

Negarawan Amerika Abraham Lincoln pada tahun 1863 merumuskan suatu definisi Demokrasi yang sangat popular  “pemerintahan dari rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat”( Government of the people and for  the people)  diantara kelebihan Negara Demokrasi di bandingkan sistem yang lain, sistem demokrasi memberikan hak dan kebebasan bagi setiap individu warga Negara untuk melakukan ijtihad politik. Dalam Negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahanya  ijtihad politik sangat pentiting dilakukan oleh semua warga negara, demi terpilihnya pemimpin yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin supaya terselenggaranya kepemerintahan yang baik (Good Government ).

Dalam negara demokrasi hak asasi manusia sangant dijunjung tinggi semua warga Negara diposisikan sama mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, kebebasan mengemukakan pendapatpun dijamin undang-undang, oleh sebab itujangan sampai hak yang sudah diberikan oleh Negara kepada setiap individu  tidak dipakai atau disia-siakan dengan tidak terlibat dalam proses demokrasi, seperti pemilihan umum.

Demokrasi merupakan sebuah sistem nilai dan sistem politik, yang telah teruji dan diakui sebagai yang paling realistis dan rasional untuk mewujudkan tatanan sosial, ekonomi dan politik yang adil egaliter dan manusiawi. begitu teruji dan tak terbantahkannya demokrasi, sehingga banyak penguasa-penguasan otoriter dan totaliter menyebut kekuasaan atau sistem yang dibangunnya sebagai kekuasaan dan sistem yang demokratis, oleh penguasa otoriter demokrasi dimanipulasi hanya sebatas perakteknya secara prosedural, tetapi secara subtantif demokrasi yang dijalankannya tidak nyata seperti yang terjadi di Indonesia pada masa orde baru dulu, demokrasi pada masa itu dijalankan setengah hati atau demokrasi semu.

Demokrasi sebagai pengatur kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik mempunyai efek yang sangat signifikan bagi maju dan mundurnya suatu bangsa yang menganut sistem tersebut, oleh sebab itu dalam Negara demokrasi semua elemen bangsa dilibatkan dan diberi tanggung jawab untuk ikut mengawasi kinerja pemerintah di berbagai tingkatan.

Untuk mencapai pemerintahan  yang baik (Good Government ), semua elemen bangsa diberikan kewenangan yang Istimewa oleh Negara, kewenangan  tersebut ialah ijtihad politik, sebab dalam Negara yang menganut sistem demokrasi dalam melakukan proses politik seperti  pemilihan pemimpin diberbagai tingkatan dijalankan secara terbuka dan semua individu mempunyai hak yang sama untuk berijtihad, termasuk dipilih dan memilih.

Kalau dalam Agama, yang mempunyai hak untuk berijtihad itu orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang  mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam pengetahuan ilmu-ilmu Agama yang disebut Mujtahid, apabila mereka berijtihad bila tepat  dalam ijtihadnya maka mereka mendapatkan pahala 2 dan apabila ijtihadnya tidak tepat maka mereka mendapatkan pahala 1. Namun beda halnya ijtihad politik Dalam memilih pemimpin di Negara demokrasi seperti Indonesia, semua masyarakat diberikan kewenangan untuk berijtihad memilih calon pemimpinnya semoga saja hasil ijtihad masyarakat tepat sehingga masyarakat mendapatkan pemimpin yang adil, pemimpin yang peduli terhadap rakyatnya.

Ijtihad politik dalam Negara yang menganut sistem demokrasi bukan hanya diserahkan pada individu tetapi juga diserahkan kepada organisasi politik yanitu partai politik, partai politik menjadi urgen keberadaannya, sebab partai politik mempunyai kewenangan strategis untuk memberikan rekomendasi bagi orang-orang yang mau ikut menjadi kontestan dalam pemilu, baik itu sebagai eksekutif maupun legislatif, yang nantinya akan menjadi wakil rakyat sebagai penyelenggara Negara.

Jangan sampai partai politik merekomendasikan orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang hanya akan menimbulkan kekacauan politik. Berpolitik adalah seni meyakinkan orang dan seni menginplementasikan gagasan, oleh sebab itu orang-orang yang akan masuk menjadi kandidat calon legislatif maupun eksekutif, baik didaerah maupun di pusat, harus orang-orang yang mengerti tentang tugas dan kewajibannya, disini peran partai politik untuk membuat masyarakat  paham  polik dan sadar politik, soalnya kesadaran politik merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis  dan manusiawi.

Maka tidak cukup jika seseorang hanya berprilaku dan bermoral baik, tidak cukup sekedar melakukan upaya revolusi kesadaran terhadap diri sendiri tanpa melakukan transformasi terhadap bangunan kebudayaan dan struktur diluar dirinya, entah itu struktur sosial, politik, ekonomi dan seterusnya. Dari  situ kemudian terjadi relasi antara individu, masyarakat dan Negara.

Dalam undang-undang nomor.2 Tahun 2008 tentang partai politik pasal 11 disitu tercantum fungsi partai politik yaitu sebagai sarana pertama pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi  warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahtraan masyarakat ketiga penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara, keempat partisipasi politik warga Negara Indonesia dan Kelima Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme  demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Melihat undang-undang tersebut dapat diketahui bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi yang setrategis sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agresi politik dan rekrutmen.dengan fungsi-fungsi yang dipunyai  Partai politik yang begitu setrategis sehingga keputusan partai politik akan mempengaruhi sistem politik demokrasi Negara Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *