Berikut fakta-fakta mengenai kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Sebagian buron Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pada Kamis (7/4/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, 5 dari 12 tersangka sudah ditahan. Sedangkan sisanya masih buron. “Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama, skema ponzi, enggak berizin,” kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Sementara, 7 orang yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Rugi hampir Rp 100 miliar Pihak kepolisian mengungkap, kerugian sementara dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.