![]() |
" Bupati Karawang keluarkan surat edaran "Larangan menjalankan kegiatan usaha dengan RENTENIR " |
" Ar (42) salsahsatu warga Kecamatan Kotabaru yang enggan menyebutkan namanya kini sedang terbelit pinjaman sang lintah darat atau dikenal rentenir, pasalnya, ketika pinjamannya belum dapat dilunasi, dirinya harus membayarkan bunga hingga 20 % ( Dua Puluh Persen ) dari dana yang dipinjamnya, hal tersebut membuatnya sangat tercekik, dan masih banyak rekan rekannya yang senasib dengannya, " Saya dan beberapa teman saya terlilit hutang rentenir, yang mana selama belum bisa melunasi hutang saya, saya dan rekan saya yang lainnya diwajibkan membayar bunga yang cukup besar itu, hal ini lama lama membuat saya dan teman tercekik, ditambah saat penagihan mereka terkesan mengancam dan membuat malu atau sanksi sosial yang mereka terapkan. " Paparnya saat ditemui Lensanews.id Dikediamannya, (30/04).

Menurut informasi yang dihimpun redaksi lensanews.id, rentenir tersebut beroperasional di kawasan perumahan Rancamanyar Kota Baru, Kab Karawang, yang mana sudah meraup bunga jutaan hingga puluhan juta dari para nasabahnya yang sudah dicekik oleh rentenir tersebut tanpa mengurangi nilai hutang pokok para nasabahnya, dan para korban rentenir tersebut berencana akan mengadukan kejadian tersebut kepada pihak terkait dan bahkan akan meminta pendampingan hukum kepada lembaga terkait guna mendampingi perkara para koban tersebut, pasalnya, masih banyak korban yang lainnya yang hingga kini sertifikat rumah para nasabah yang menjadi jaminan dan berada di tangan rentenir tersebut, dan bahkan sampai sudah ada yang dieksekusi tanahnya lantaran tidak bisa membayar hutang yang dinilai tidak sebanding dengan tanah yang disita rentenir tersebut. ( Gie )