![]() |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo
Kumolo. (Foto: Humas PANRB)
LensaNews, Jakarta ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan memberi sanksi aparatur sipil negara
(ASN) yang keluyuran saat kebijakan kerja dari rumah berlangsung. Sebelumnya
kebijakan itu dikeluarkan Kemenpan-RB untuk ASN di seluruh Indonesia sebagai
upaya mencegah penyebaran virus korona.
Menpan-RB
Tjahjo Kumolo menegaskan kebijakan kerja dari rumah harus dipatuhi setiap ASN.
Dia memberi toleransi bagi ASN yang bepergian keluar dengan tujuan membeli
kebutuhan makanan dan berobat.
"Tidak
dibenarkan keluar rumah kecuali untuk keperluan survival seperti membeli
makanan, berobat, dan lain-lain. Bila ketahuan ada yang melanggar akan diberi
sanksi disiplin," ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Pemberian
sanksi akan diserahkan pada internal masing-masing instansi. Untuk memantau
kinerja ASN di rumah, setiap instansi akan melakukan monitor secara berkala
melalui video call dan menunjukkan lokasi keberadaan secara digital.
Tjahjo
mengatakan sebagian besar pegawai Kemenpan-RB sudah mulai bekerja dari rumah.
Bagi eselon II yang bekerja di kantor hanya didampingi satu staf.
"Di
Kemenpan-RB staf yang bekerja dari rumah akan dipantau sekretaris menteri dan
eselon II," katanya. (DA/Red)
Sumber : iNews.id