![]() |
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan membubarkan kerumunan massa guna mencegah virus Corona.Foto /Bima Setiyadi |
Kapolda Metro jaya, Irjen
Pol Nana Sudjana mengaku tak segan-segan menyeret mereka ke ranah pidana bila
tak mematuhi instruksi tersebut.
LensaNews, Jakarta ~ Pemprov DKI Jakarta akan membubarkan
masyarakat yang masih berkumpul di sejumlah tempat. Hal itu untuk mengurangi
potensi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya dan
Pangdam Jaya meminta masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan
orang."Jangan datang dan penyelenggara akan ditegur dan kami akan menindak
tegas. Jadi akan dibubarkan, mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai
sanksi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).
Anies
menjelaskan, pengumpulan massa harus dihentikan lantaran risikonya terlalu
besar. Sehingga, akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan
hukum oleh kepolisian."Intinya pengumpulan orang secara berdekatan dan
jumlah besar itu dilarang," ujarnya.
Kapolda
Metro jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengaku tak segan-segan menyeret mereka ke
ranah pidana bila tak mematuhi instruksi tersebut. Namun, jenderal bintang dua
itu tak menyebutkan pasal apa yang akan dijerat kepada warga yang masih nekat
menggelar kegiatan keramaian.
"Kita
mintai keterangan sesuai dengan kapasitas, bisa dalam bentuk teguran, kalau
arahnya pidana kita angkat di situ," ucapnya. (BS/Red)