
Dikatakannya, mudik Gratis tersebut sebelumnya telah diprogramkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, tetapi Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus Program Mudik Gratis pada masa angkutan Lebaran tahun 2020.
"Dasarnya ialah status darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia, berlaku sejak 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020," ucapnya.
“Kami Dinas Perhubungan Karawang masih menunggu surat resmi sebagai petunjuk dasar dari Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait keputusan itu. Setelah ada dasar surat sebagai petunjuk tersebut, maka kami akan menyampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (gie)