![]() |
Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsu Buku KIR |
Lensanews (Jakarta) – Polres Pelabuhan Tanjung
Priok menggulung sindikat pemalsu buku kartu uji berkala atau KIR yang
diedarkan untuk truk angkutan barang.
Empat pria, masing-masing berinisial ID (45), IZ (47), AS
(47), dan DP (35), diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono
menyatakan, keempat pelaku berbeda peran dalam pemalsuan buku KIR.ID ditangkap
pertama kali pada Agustus 2019 lalu di wilayah Koja. Ia ditangkap beserta
barang bukti buku KIR yang diduga palsu.
Hasil pemeriksaan, ID berperan sebagai orang yang menawarkan
buku KIR palsu kepada sopir atau pemilik truk angkutan barang.
“Pelaku ID setelah kita amankan dia mengaku mendapatkan buku
KIR palsu dari biro jasa, kita kembangkan dan menangkap IZ,” Kata Kombes Pol
Argo, Rabu (11/09/2019).
IZ sendiri berperan sebagai biro jasa yang juga menyampaikan
kepada konsumen bahwa bisa mendapatkan KIR dengan cepat, tidak berbelit-belit,
dan mudah didapatkan, kemudian KIR palsu
akan diedit oleh pelaku lainnya, AS.
“Dia berperan mengisi data di KIR palsu tersebut. Kemudian
dia juga ngeprint atau mencetak itu si AS juga. Dia isi data dan juga ngeprint
buku KIR,” Ujar Kombes Pol Argo didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok
AKBP Reynold Hutagalung.
Sementara itu, pelaku lainnya, DP ditangkap dengan peran
sebagai orang yang mendapatkan blanko dan buku KIR kosong.
DP mendapatkan barang tersebut dari distributor PT MCE
dengan menjadi anggota Dishub gadungan.Blanko dan buku KIR kosong itu lah yang
diedit AS menjadi buku KIR palsu.
Dari para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di
antaranya 30 buku KIR kosong, 1.500 lembar plastik laminating stiker masa
berlaku KIR, dan 1.190 lembar kertas stiker masa berlaku KIR.
Sedikitnya 500 buku KIR palsu sudah diedarkan untuk truk
angkutan barang yang beroperasi saat ini.
”Dari pengakuan tersangka sudah 500 truk yang beroperasi
dengan buku KIR palsu ini,” Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold
Hutagalung.
AKBP Reynold menuturkan, ratusan buku KIR palsu itu
diedarkan kepada pemilik atau sopir truk angkutan yang tidak mengikuti uji
kelayakan kendaraan secara resmi.
Ratusan buku KIR palsu yang para pelaku edarkan tidak
terdaftar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.Konsumen buku KIR palsu ini tertarik
membeli meskipun tarif yang dibanderol Rp 300 ribu, atau lebih mahal daripada
buku KIR resmi yang hanya Rp 92 ribu.
Dijelaskan AKBP Reynold, hal itu karena untuk mendapatkan
buku KIR ini sangat mudah tanpa memakan waktu.
”Kenapa mahal, karena ini tidak perlu pengecekan. Ini
kendaraannya tidak perlu dibawa seperti saat uji kelayakan resmi,” Jelasnya.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB)
Cilincing, Bernad Oktavianus menyatakan, dalam sehari, pihaknya bisa menerbitkan
200 buku KIR resmi, meski begitu terkait masih adanya konsumen buku KIR palsu
disinyalir lantaran mereka enggan menunggu proses uji kelayakan, padahal proses
uji kelayakan disebutkan Bernad memakan waktu tak lebih dari satu jam.
Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Red)
Sumber
: poldametrojaya