![]() |
10 Preman Pemalak Supir di Tanah Abang di Interogasi Saat Jumpa Pers |
Lensanews (Jakarta) – Polisi berpakaian preman
berhasil menangkap sepuluh pemalak pengendara mobil, dua diantaranya merupakan
perempuan, penangkapan dilakukan di Jalan Kebon jati, Kelurahan Kampung Bali,
Tanah Abang, Jakpus, pada Kamis (05/09/2019) petang, setelah polisi
mengembangkan dari video yang viral di medsos.
Kini ke sepuluh preman yang diantaranya berinisial T (22),
IA (21), MNH ( 26), dan S (40) yang selama ini pengangguran, resmi menjadi
tersangka.
Sedang enam lainnya ditangkap tak jauh dari lokasi
penangkapan pertama yaitu AT, RH dan SH, sedang wanitanya LB dan IU, dari
tangan mereka disita barang bukti berupa uang dan tas, pecahan uang bervariasi
mulai dari Rp2000, Rp76.500, Rp20.000 dan Rp.120.000.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak di koordinator
oleh siapapun, murni inisiatif sendiri dan dalam melancarkan aksinya, dilakukan
secara bergantian.
Dalam melancarkan aksi nya, pelaku hanya bermodal tangan
kosong memaksa atau mengintimidasi korban untuk memberikan uang lebih dari
tarif ‘pak oga’ Rp 500 rupiah dan jika tidak diberi uang lebih maka mereka akan
menggedor pintu mobil dan memberhentikan mobil.
Rata-rata mereka mendapat Rp. 50.000- Rp. 80.000 per hari
nya untuk biaya hidup mereka masing-masing, kini pelaku yang diamankan Polsek
Metro Tanah Abang.
“Saya berharap bagi supir yang merasa dirugikan, tidak
nyaman dan diiintimidasi segera lapor, akan kita proses secepatnya sampai
tingkat pengadilan,” Tegas Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono.
Korban bernisial K dan H yang bekerja sebagai supir mobil
box dan mobil niaga yang merupakan pedagang tasik di Tanah Abang mengangkut
barang pakaian mau ke Pasar Blok F Tanah Abang.
Saat mereka keluar, tiba-tiba para pelaku langsung meminta
uang dan korban langsung memberikan uang pecahan Rp500 dan pelaku meminta uang
lebih dan mengambil Rp 2000
Setelah korban diperbolehkan lewat, baru berjalan kurang
lebih satu meter korban kembali dimintai uang, menurut pengakuan korban, setiap
ia mau keluar, ia harus mengeluarkan kurang lebih Rp.25.000 dan rutin setiap
hari senin dan kamis.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry
Kurniawan didampingi Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono dalam jumpa pers
mengatakan, pihaknya melakukan penertiban kepada mereka, setiap ada anggota
polisi seperti Babhinkantibmas juga disambangi.
“Kita mengingatkan kepada mereka, silahkan bekerja namun
tidak melanggar pidana,” Ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan
ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara
(Red)
Sumber
: poldametrojaya