![]() |
4 Pengedar Sabu di Tangkap Polisi |
Lensanews (Jakarta) – Empat pria kaki tangan
pengedar sabu ditangkap polisi di kosan Jalan Menteng Tenggulun Jakpus dan
Pademangan, Jakut, Jumat (19/09/2019) tengah malam, pelaku dikendalikan bandar
besar dari Kalimantan Barat.
“Dari tangan mereka, polisi menyita 1,241 gram sabu berikut
timbangan elektrik, dua telepon genggam serta jaket ,” Ujar Kapolres Metro
Menteng AKBP Dedy Supriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Gozali Ruhulima.
Keempat tersangka yang ditangkap polisi itu berinsial IS
alias I (45), MM (35) ES alias I (28), serta LS alias P (32)
Mereka tak berkutik ketika petugas menangkap kaki tangan
bandar yang berada di Kalimantan Barat.
“Bandar besarnya masih DPO dan sudah diketahui
identitasnya,” Terangnya.
Berawal dari petugas yang berhasil menangkap tiga orang
berinsial IS, MM dan ES, di rumah kontrakan di Jalan Menteng Tenggulun sekitar
pukul 23:00, dari rumah petak itu petugas menyita 0,70 gram sabu yang sudah
dibungkus dalam paket hemat.
Berawal dari tertangkapnya ke tiga pria itu, terungkap kalau
obat jahanam tersebut didapat dari teman yang tinggal di kawasan Pademangan,
Jakarta Utara.
Dari pengakuan ke tiga orang itu, polisi kemudian mendatangi
kosan pria yang disebut-sebut itu, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap
satu pelaku lagi yang pernah mengontak si bandar besar di Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial LS alias P ini ditangkap di kawasan Pademangan.
Dari kontrakannya itu disita 1,141,98, gram lagi sabu
berikut timbangan dan beberapa unit telepon genggam yang banyak isi SMS mesan
sabu.
“Mereka ini sudah 4 bulan sering kontak dengan pria yang
tinggal di Kalimantan. Akibat perbuatannya mereka akan dijerat pasal 114 ayat 1
sub 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkorika dengan ancaman hukuman
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkasnya
(Red)
Sumber
: poldametrojaya