![]() |
Iustrasi Materai Palsu |
Lensanews (Jakarta) - Polres Pelabuhan Tanjung
Priok membongkar penjualan materai palsu yang dijual lewat toko online, materai
dengan pecahan Rp 3000 dan Rp 6000 dijual bebas dengan harga yang jauh dari
aslinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan,
anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelidiki akun
yang menjual materai dari toko online.
“Materai palsu dijual dari toko online dengan penjual akun
chandra siregar, kita kembangkan, dan kita temukan tersangka R, dia ditangkap
dari penemuan materai, R banyak sekali materai di daerah Depok,” Ujar Kombes
Pol Argo didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung,
Rabu (11/09/2019).
Toko online yang menjadi sarana penjualan online shop
ternama. Lewat aplikasi itu, tersangka menjajakan barang dagangan palsu
tersebut.
“Ada beberapa yang disimpan di rumah, kalau orang pesan di online,
R yang bawa barangnya, tapi setelah R di dalami, diperiksa, dia itu bukan
pembuat,” Tambahnya.
Peran R hanya sebagai kurir, namun ia tahu jika materai itu
palsu dan dijual dengan harga di bawah standar jual.
Belakangan, pelaku pembuat ternyata sudah lebih dulu
diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik rencananya akan memintai
keterangan dari pelaku pembuat materai palsu.
“Pelaku ternyata sudah ditangkap di Polres Metro Jakarta
Selatan. Sudah ditangkap dan sudah di Polres, untuk penjual di toko online
masih dalam pencarian,” papar Kombes Pol Argo.
Jaringan materai palsu sudah melakukan perbuatannya sejak 2
tahun lalu dan sudah mengantongi keuntungan sebanyak Rp 200 juta.
”Satu lembar materai dapat untung 50 ribu. Dia juga
dikenakan pasal 257 dengan ancaman 7 tahun, undang-undang materai juga disangkakan
dengan ancaman 7 tahun,” Pungkasnya.
(Din)
Sumber
: poldametrojaya