![]() |
Seorang Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Polisi |
Lensanews (Jakarta) Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pengedar
narkoba jenis sabu jaringan Jabodetabek di rumahnya di Gang Mayat Jalan Intan
III, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (04/08/2019).
Tersangka berinisial BJH alias Panjul (30), digelandang ke Mapolsek
Pesanggrahan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 80,20 gram.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi menerangkan, kejadian
berawal adanya informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Ini merupakan pengembangan dari seorang pemakai narkoba
sabu, yang sebelumnya kami tangkap, saat digeledah rumah tersangka, anggota
Polsek Pesanggrahan menemukan bukti berupa 1 buah tas slempang warna coklat, 2
buah timbangan elektronik dan 5 bungkus plastik bening shabu yang siap jual dengan
berat 80,20 gram,” Ujarnya.
Tersangka mencari keuntungan menjual barang haram Rp150
ribu.
“Per-gramnya dijual tersangka Rp1,15 juta, sedangkan dia membeli
barangnya hanya Rp1 juta, tersangka juga memakai narkoba,” Tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan
114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6
tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Red)
Sumber : Poldametrojaya