![]() |
Pelaku Penipuan Terhadap Mahasiswa |
Lensanews (Jakarta) - Seorang pengusaha rental
bus gadungan ditangkap petugas polisi saat sedang menjadi MC pada acara
kegiatan warga, Rabu (04/09/2019), lantaran dengan perbuatannya menipu
mahasiswa terkait sewa bus untuk kegiatan kampus.
Dengan berkedok menyediakan travel sewa bus melalui sarana
online, kini tersangka berinisial JPP (30) terpaksa harus meringkuk di Mapolsek
Pesanggrahan..
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi menerangkan, kejadian
berawal adanya laporan mahasiswa Universitas Budi Luhur ke Polsek Pesanggrahan.
“Mahasiswa tersebut merasa tertipu adanya brosur online
menyediakan travel bus ke Puncak Bogor, Jawa Barat, seharga Rp 2,4 juta, mahasiswa
sebagai korban sudah memesan dan mentransfer uang, ketika hari H, bus tidak datang,
maka mahasiswa itu melakukan laporan ke Polsek,” Ujarnya.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Iptu Fajrul Choir
menyelidiki kasus tersebut, dan akhirnya menangkap tersangka JPP saat menjadi
MC di acara panggung.
“Tersangka mengaku baru dua kali beraksi melakukan
kegiatannya, aslinya profesi pengangguran,” Terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Red)
Sumber
: poldametrojaya