![]() |
Irjen Pol Gatot Edi Purnomo Saat Meninjau Penyeludupan Tekstil Dari China |
Lensanews (Jakarta) – Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya menggulung sindikat penyelundupan tekstil, pakaian serta tas baru dan
bekas, berikut sepatu ilegal.
Dari penyeludupan ini, polisi menetapkan 4 tersangka, 2
lainnya masih dilakukan pemeriksaan, omset penyeludupan asal China ini sekitar
9 miliar lebih.
Dari keenam penyelundup yang diamankan, yaitu PL, (63), H
(30) AD (33), EK (44), NS (47) dan TKD (45), polisi menyita 438 gulungan
tekstil (bahan kain), 259 koli balpres berisi pakaian baru, pakaian bekas dan
tas bekas seŕta 5.668 koli sepatu berbagai merek (kurang lebih 120.000 pasang
sepatu).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Purnomo mengatakan,
dari hasil pemeriksaan sementara mereka melakukan kegiatan penyeludupan sejak 2
hingga 10 tahun.
Barang bukti tersebut disimpan dalam Gudang Rukan Permata
Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, Jl. Dahlia No. 1 RT 13/01 Kel. Kramat
Kec. Senen, Jakarta Pusat dan Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal) Kec.
Tarumajaya Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat.
“Sebanyak 6 orang kita tangkap, 4 orang sudah kami tetapkan
sebagai tersangka terlibat penyeludupan yang merugakan negara. Dua lagi masih
didalami terkait kasus ini,” kata Irjen Pol Gatot, didampingi Dirkrimsus Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kamis (12/9).
Dikatakan, para tersangka menyelundupkan barang tekstil dan
balpress dari China ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian
barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak.
Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan
wilayah Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat (jalan
tikus) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
“Isi barang selundupan tersebut kemudian diangkut
menggunakan truk besar (Fuso) dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora lalu
dikirim kapal angkut Fajar Bahari, hingga masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda
Center Kab. Bekasi,” ucap Irjen Pol Gatot.
Irjen Pol Gatot menjelaskan, para tersangka merupakan pemain
dari hulu. Sehingga pihaknya berupaya memutus mata rantai dari hulu ke hilir.
“Sehingga nantinya pedagang-pedagang eceran tidak bisa memasarkan barang yang
dilarang ini,” kata Kapolda.
Menanggapi maraknya penjual barang bekas impor di Pasar
Senen, dan kota kota lainnya. Perwakilan dari Kementerian Perdagangan
mengatakan, untuk mencegah masuknya barang ini, pertama harus dibiasakan budaya
malu. Artinya, masyarakat harus dibiasakan jangan menggunakan barang bekas
impor, apalagi ilegal. Karena selain membahayakan kesehatan juga mematikan
produksi dalam negeri.
“Kalau masyarakat memahami, dan tidak ada yang beli barang
impor ilegal, pasti distributornya rugi dan tidak jual lagi. Tapi selama pasar
mereka laku dan disukai masyarakat, ya bisnis ini akan berkembang terus,” kata
Kapolda
Berdasarkan penghitungan bea masuk dan pajak impor barang
bukti tekstil dan balpress yang disita sekitar Rp. 9 milar lebih, diperkirakan
negara dirugikan sekitar Rp.4,9 miliar lebih.
(Din)
Sumber
: poldametrojaya