![]() |
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsu Dokumen Negara |
Lensanews (Jakarta) – Otak sindikat pemalsu
dokumen negara ditangkap Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,
tersangka berinisial HMY ditangkap di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, aksi
pemalsuan berbagaimacam dokumen tersebut berlangsung sejak 2011.
Agar aksinya tidak dicurigai, HMY kemudian mendirikan usaha
toko percetakan pada bulan Februari 2019, di lokasi itu pelaku dibantu rekannya
berinisial DD yang hingga kini masih buron dan masuk DPO Polisi. Dokumen negara
yang dipalsukan, diantaranya, SIM, STNK, Ijazah, Sertipikat, Siup, Transkrip
Nilai Universitas dan KITAS.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto
mengatakan, HMY membantu kelompok mafia properti melakukan penipuan dan
penggelapan.
“Tersangka HMY
beraksi memalsukan surat tanah dan dokumen lainnya sesuai permintaan pemesan
terutama kelompok mafia properti,” Kata Kombes Pol Suyudi, Kamis (19/09/2019).
Menurut Kombes Pol Suyudi, untuk pembuatan satu sertifikat
palsu, tersangka memasang harga Rp10 Juta sampai Rp15 Juta dan bisa selesai
dalam jangka waktu 3 sampai 15 hari.
“Mereka ini sudah beberapa kali membuat sertifikat palsu
atas pesanan kelompok mafia properti pimpinan AR dan DA yang sudah kita tangkap,”
Tambahnya.
Kombes Pol Suyudi menjelaskan, sindikat pemalsu ini
melakukan transaksi ditempat yang mereka sepakati dengan pemesannya, mulai dari
mal, halte bus dan lainnya.
“Jadi transaksi tidak pernah dilakukan di ruko dimana pelaku
mencetak surat atau dokumen yang dipalsukan, tetapi di luar atau di tempat
lain, mereka beraksi sangat licin sehingga selama ini tidak terdeteksi,” Ujarnya.
Selain memalsukan sertifikat tanah kata Kombes Pol Suyudi,
tersangka juga mampu memalsukan dokumen lainnya mulai dari girik, SIM, STNK,
Ijazah, Sertifikat, SIUP, Transkip Nilai Unversitas, KITAS, surat senpi Polri,
ijazah S-1, SIUP dan surat perizinan pemerintah lainnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gafur
Aditya Siregar menambahkan, tersangka HMY membuat sertipikat tanah palsu
menggunakan alat CPU merk Avaris hitam, Printer Scanner merk HP Series Ink Tank
315 hitam, Monitor merk LG hitam.
“Jadi mereka dengan membandingkan contoh foto SHM lainnya
dari Internet dengan menyesuaikan letak dan tandatangan Pejabat, menyesuaikan
letak tandatangan Pejabat, dan Stempel Print berwarna dengan menggunakan kertas
HVS 80 Gram,” tukas Kombes Pol Suyudi.
Terungkapnya kasus ini, setelah pihaknya melakukan
pendalaman atas kelompok mafia properti pimpinan AR dan DA, yang ditangkap
beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan dan penyidikan tim, lalu mengarah
ke beberapa pelaku dan satu orang atas nama HMY, kita amankan dari sebuah ruko
di Jakarta Pusat, pada 28 Agustus dinihari.
Dari ruko tersebut, polisi menyita CPU, Scanner, Monitor, 3
lembar kertas HVS 80 gram, 3 jam tangan warna gold dan hitam, handphone dengan
sim card serta sejumlah kertas khusus yang dimodifikasi menyerupai surat dan
dokumen negara yang dipalsukan.
Akibat perbuatannya, HMY dijerat Pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(Red)
Sumber
: poldametrojaya