![]() |
7 Tersangka Pengedar dan Barang Bukti Berupa Ganja dan Sabu |
Lensanews (Tangerang Selatan) – Satnarkoba
Polres Tangerang Selatan berhasil menciduk tujuh orang pengedar narkotika jenis
sabu dan ganja di wilayah Ciputat dan Curug, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Mereka berhasil ditangkap di sejumlah tempat berbeda
kawasan Kota Tangsel tanpa perlawanan,” Kata Wakapolres Tangsel Kompol Arman
didampingi Kasat Narkoba setempat AKP Kresno W Putranto, Jumat (16/08/2019).
Ketujuh pengedar narkoba antara lain A (34), AR (28), AF
(34), AH (32), SH (29), MNF (24), dan DS (32). Mereka dibekuk dan diamankan di
beberapa tempat berbeda seperti Neglasari, Kota Tangerang, di Pondok Cabe, Kota
Tangsel, di Sawangan Kota Depok, di wilayah Tebet dan Pesanggrahan, Jakarta
Selatan dan kawasan Karawaci Kota Tangerang.
Menurut AKP Kresno, hasil penangkapan para pengedar jajaran
Polres Tangsel dan Polsek Ciputat serta Polsek Curug berhasil mengamankan
barang bukti narkotika jenis sabu seberat 424,05 gram dan ganja seberat
5.129,51 gram atau sekitar 5,1 kilogram.
Penangkapan para tersangka setelah informasi dari warga berkaitan
semakin maraknya peredaran narkotika di masyarakat yang sangat meresahkan.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114
ayat (2) , pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Tersangka kita tetapkan menjadi pengedar karena barang bukti
sabu yang melebihi 5 gram dan ganja yang melebihi 1 kilogram. “Ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,”
kata AKP Kresno.
(Dic)
Sumber
: poldametrojaya