![]() |
AKBP Azis Andriansyah Saat Jumpa Pers Terkait Pembobol Minimarket |
Lensanews (Depok) – Lantaran terbelit hutang,
seorang pemuda dengan kemampuannya sebagai tukang las, nekad membobol
minimarket di wilayah Depok, namun aksinya tersebut berakhir setelah anggota
gabungan Reskrim Polresta Depok berhasil menangkapnya di Jakarta.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, tersangka
G alias I (39) yang diketahui sebagai warga Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan
itu merupakan tukang las besi, dan berhasil ditangkap di kediamannya Jalan H.
Turin, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB, oleh anggota
gabungan Resmob, Krimsus, dan Reskrim Polsek Limo dipimpin Kasat Reskrim Kompol
Deddy Kurniawan.
“Saat ditangkap anggota pelaku tidak melawan. Barang bukti
yang berhasil disita disembunyikan dalam bagasi mobil Ertiga B 2065 SOQ yaitu
mesin las listrik merek retno, satu dus kawat listrik, yang jepit, tas gemblok
hitam, dan hp samsung galaxy tab A warna gold,” Ujarnya saat jumpa pers di
Mapolresta Depok, Senin (26/08/2019) siang.
Berdasarkan keterangan pengakuan pelaku, ia telah beraksi
sebanyak dua TKP yaitu toko Alfa Mart Jalan Kav pertamina No.42, Gandul Cinere,
dan Alfa Mart Jalan Meruyung Raya No. 85 Limo untuk kejadian tanggal 2 Agustus
dan 8 Agustus 2019.
Kemampuan pelaku kerap menggunakan las, karena sehari-hari
berprofesi sebagai pembuat jendela tralis besi.
“Pelaku masuk ke dalam toko dengan naik ke atas lalu membuka
baut-baut tralis, setelah itu mesin las listrik digunakan untuk mengelas
brankas dan membobol uang penjualan toko, total kerugian yang dilaporkan oleh
PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK. Mencapai Rp. 93 juta untuk dua TKP,” Tambahnya.
Lantaran faktor ekonomi, pelaku G ini nekad membobol toko
Alfa Mart, untuk membayar hutang kepada tetangganya hingga puluhan juta rupiah,
hingga dengan terpaksa pelaku G melakukan aksinya dengan membobol minimarket.
“Pelaku ini terlilit hutang sama tetangga-tetangga mencapai
puluhan juta. Untuk itu karena sudah kepojok akhirnya terpaksa mencuri untuk
melunasi hutang-hutangnya,” Terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku G di jerat
dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Pelaku kita kenakan
Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun
penjara.” Pungkasnya.
(Din)
Sumber
: poldametrojaya