![]() |
AKBP Eka Mulyana Saat Konferensi Pers |
Lensanews (Bekasi) – Tiga tersangka kasus
penganiayaan siswi SMK di Bekasi Timur, ditahan, setelah diperiksa di Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota.
“Ketiganya kini sudah ditahan, karena terbukti melakukan
penganiayaan,” ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolrestro Bekasi Kota, Kamis
(22/08/2019) petang.
Menurut AKBP Eka ketiga tersangka DL (18), AY (16) dan PT
(18), diduga sudah merencanakan persekusi terhadap korban GL (17), di sebuah
taman di folder Irigasi Danita, Bekasi Timur.
Motif persekusi itu karena pacar DL sempat naksir GL, “DL
tidak terima karena pacarnya chating dengan GL sehingga dia mengadu ke
teman-temannya,” lanjut Wakapolrestro.
Dari aduan DL itulah mereka merencanakan untuk memberi
pelajaran kepada GL, dan terjadilah persekusi dan oleh para tersangka yang
direkam dan kemudian diunggah ke media sosial sehingga viral.
Polisi menahan para tersangka yang melanggar Pasal 80
Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya satu siswi SMK di Kota Bekasi
dianiaya tiga tersangka, di sebuah folder air di Kompleks Irigasi Danita,
Bekasi Jaya, Bekasi Timur dan satu tersangka merekam dan menjadi viral.
“Saya sudah melapor ke Polres dan juga ke sekolah,” ujar AS
(45), ayah korban saat ditemui di rumahnya, Harapanjaya, Bekasi Utara, Rabu
(21/08/2019).
Kini, GL tidak mau sekolah karena mengaku trauma oleh
perkelakuan tiga seniornya.
(Din)
Sumber
: poldametrojaya