![]() |
Polres Tangerang Berhasil Ungkap Perampokan Minimarket di Tangerang |
Lensanews (Tangerang) - Setelah di lakukan
pengembangan melalui rekaman CCTV yang terpasang di Indomaret, dua pelaku yang
melakukan aksi perampokan terhadap minimarket di kawasan Cisauk, Kabupaten
Tangerang, akhirnya berhasil di ringkus oleh jajaran Polres Tangerang
"Jadi kronologisnya, pada tanggal 10 Agustus pukul 6.00
pagi, 2 orang ini menggunakan helm dan masker, masuk ke Indomaret di Jalan Raya
Cisauk, berpura-pura akan belanja. Ketika sudah di dalam, karena kondisi sepi,
mereka mengeluarkan golok dan senjata pistol mainan, lalu mengancam kasir
Indomaret agar membuka brankas yang ada di dalam," Ujar Kapolres Tangerang
Selatan AKBP Ferdi Irawan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Promoter,
Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (15/08/2019).
Karena diancam oleh kedua pelaku berinisial ES (22) dan RM
(24), kasir bernama Masluhah (22) langsung membuka brankas tempat penyimpanan
uang sehingga pelaku berhasil mengambil Rp 50 juta yang ada di dalamnya.
Setelah pelaku melarikan diri, Masluhah langsung melapor ke Polsek Cisauk.
"Dari bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain
adanya rekaman CCTV, kemudian keterangan saksi korban di TKP yang menjelaskan
tentang ciri-ciri kedua orang pelaku, berdasarkan olah TKP dan keterangan
saksi, tim penyidik mengembangkan keterangan ini, sehingga muncul 2 nama yang
dicurigai tersebut," Tambahnya.
Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing dalam waktu 1x24
jam setelah kejadian. Pelaku ES ditangkap di Kampung Kaum, Parung Panjang
sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan RM ditangkap di Kampung Jahakirai,
Pagedangan pada keesokan paginya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil rampokan dan
alat-alat untuk melaksanakan kejahatan, selain uang kedua pelaku juga membawa
beberapa bungkus rokok.
"Untuk barang bukti uang tunai yang disita, sisa kurang
lebih 20 juta rupiah, kemudian beberapa bungkus rokok yang mereka ambil, sisa
uang lainnya menurut keterangan keduanya sudah habis untuk penggunaan pribadi
dan membayar hutang, kita juga menyita barang untuk melakukan aksi tersebut,
antara lain sebilah golok, pistol mainan, dan sepeda motor untuk datang ke
sana, serta helm yang digunakan saat melakukan kejahatan," Pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 365
KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun
penjara.
(Din)
Sumber
: poldametrojaya