![]() |
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono |
Lensanews (Jakarta) - Polda Metro Jaya beserta
Polres Metro jajarannya, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan
kasus selama Juni hingga Agustus 2019.
“Selama lebih dari 2 bulan, Polda Metro Jaya beserta jajaran
melakukan langkah-langkah penegakan hukum untuk menekan angka penyalahgunaan
dan peredaran narkoba,” Ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di
Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/08/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi, yakni sabu
seberat 147,12 kilogram, ganja seberat 34,64 kilogram, ekstasi sebanyak 82.022
butir, heroin seberat 668,10 gram, narkoba jenis H5 sebanyak 100 butir, dan
kokain seberat 960,77 gram, serta minuman keras sebanyak 10.224 botol.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan, yakni sebanyak 71,8
kg sabu dan 15.326 butir ekstasi dimusnahkan hari ini, tak hanya itu saja,
ribuan botol minuman keras (miras) turut dihancurkan hari ini.
![]() |
Mesin Pemusnah Narkoba |
“Hari ini pemusnahan 71,8 kg sabu, 15.326 ekstasi dan
beberapa lainnya, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Ditresnarkoba
Polda Metro Jaya yang sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan,” Jelasnya.
“Untuk barbuk yang sisita dari Polres jajaran belum bisa
dimusnahkan karena belum mendapatkan penetapan dari Pengadilan,” Sambungnya.
Langkah ini dilakukan guna memberantas peredaran narkoba di
wilayah Polda Metro Jaya. Kapolda pun menghimbau agar masyarakat turut serta
dalam menekan angka peredaran narkoba tersebut.
“Kalau narkoba kita biarkan terus tentunya akan mengganggu,
kita harus memberantas bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” Pungkasnya.
(Dic)
Sumber
: poldametrojaya