![]() |
AKBP Eka Mulyana Ketika Menunjukkan Barang Bukti Obat Golongan G |
Lensanews (Bekasi) - Delapan pelaku penjual
obat-obatan golongan G ditangkap polisi, setelah petugas melakukan operasi
kesejumlah toko obat di wilayah bekasi.
"Kemarin anggota dari reserse narkoba telah
melaksanakan penggeledahan, kemudian melaksanakan operasi, jadi infonya dari
masyarakat banyak beredar toko-toko obat yang tidak layak untuk menjual
obat-obatan keras, yang tergolong dalam daftar G," Kata Wakapolres Metro
Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka,
Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (27/08/2019).
Para pelaku yang kini telah menjadi tersangka diamankan dari
enam buah toko yang berada di kawasan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok
Gede, Bekasi Selatan, pada Senin (06/082019), dan ditemukan berbagai jenis
obat-obatan golongan G.
"Obat-obatan dari 6 toko obat yang kita lakukan penggeledahan
kita menemukan sekitar ribuan barang bukti, obat-obatan keras, sejenis eximer,
tramadol. Eximer sekitar 8.220 butir, tramadol sekitar 8.083 butir dan
trihexphenidyl itu sekitar 649 butir. Nah ini dari 6 lokasi kita laksanakan
operasi dan razia di 6 lokasi (di antaranya) Pondok Gede, Bekasi Timur, Bekasi
Selatan, Bekasi Kota," Tambahnya.
Polisi menangkap para karyawan toko obat, sedangkan para
pemilik toko tidak berada di toko saat penggeledahan.
![]() |
Para Tersangka dan barang Bukti Obat-Obatan |
"Ini kita tangkap karena mereka ada di lokasi toko-toko
tersebut. Dia lagi jaga (karyawan toko), lagi jual, kita amankan,"
Sambungnya..
Mereka berinisial Sy (22), Ir (24), HM (27), Mul (29), MR
(22), Ras (26), AI (30), dan AM (21). Kedelapan pelaku ditangkap dari 6 toko
yang berbeda. Polisi masih melakukan pendalaman soal keterkaitan dari 6 toko
tersebut.
"Ini (pelaku) ada dari berbagai macam daerah, ada asal
dari Aceh, ada orang Bekasi juga, kita sedang melaksanakan pendalaman," Imbuhnya.
Para pelaku menjual obat-obatan itu dengan kedok sebagai
toko obat dan kosmetik, obat-obatan itu dijual secara bebas, padahal seharusnya
dengan resep dokter.
"Ini banyak yang beli itu anak-anak sekolah, kemudian
anak-anak yang mungkin lewat, kemudian anak-anak muda juga," Ujarnya.
Polisi masih mendalami legalitas dari 6 toko obat tersebut.
Sejauh ini, sebut AKBP Eka, belum ada korban dari hasil penjualan obat-obat
keras.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai
Rp 12.974.500, eximer 8.220 butir, tramadol 8.083 butir, trihexphenidyl 649
butir, lima buah ponsel dan satu unit sepeda motor.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap para pemilik toko,
yakni Syukur, Aris, Bang, Yahtu, Slamet, dan seseorang yang tidak diketahui
identitasnya.
"Masih ada 6 orang lagi (pemilik toko) yang masih DPO
yang sedang dicari," Jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009,
pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
(Din)
Sumber
: poldametrojaya