![]() |
2 Pelaku Yng Mengaku Sebagai Polisi Narkoba di Bekuk Polsek Jaga karsa |
Lensanews (Jakarta) – Seorang pengojek online
menjadi korban perampokan yang dilakukan 5 bandit yang mengaku anggota polisi
narkoba.
Korban sebelumnya dituduh memakai narkoba lalu hartanya
dikuras mencapai Rp 60 juta. Dua dari lima pelaku ditangkap polsek Jagakarsa.
Senin (19/08/2019).
Tersangka W (30) dan DS (41), kini merigkuk di mapolsek
Jagakarsa lantaran perbuatannya merampok dan menganiaya M Rifqy (29) warga
Kemayoran, Jakpus, oleh kelima perampok.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono menerangkan, kejadian
berawal pada pk. 02:00 dinihari saat korban yang tukang ojek online melintas di
Gg. Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jaksel, disergap oleh lima pria mengaku
anggota polisi narkoba.
“Modusnya korban dituduh pengguna dan pengedar narkoba. Oleh
tersangka DS selanjutnya korban digiring ke saung dan sempat diikat lalu
dipukuli oleh lima pelaku,” kata kapolsek.
Usai dianiaya korban, tersangka menggasak HP Samsung J4
milkk korban uang Rp 1,5 juta, dan 3 ATM.
” ATM korban Rp60,2 juta dikuras setelah dipaksa memberikan
PINnya,” papar Kompol Harsono.
Usai dirampok korban pun merasa sadar bahwa dirinya telah
tertipu dan dirampok oleh polisi gadungan.
Korban kemudian melapor ke Mapolsek Jagakarsa kemarin.
“Kedua pelaku kami tangkap di kos-kosan kawasan Kebagusan,
Pasar Minggu, Jaksel, sedangkan tiga pelaku masih buron. Salah satu tersangka
DS merupakan Residivis kasus yang sama dan pecah kaca yang sudah berulang kali
beraksi melakukan kejahatan,” terang Kapolsek.
Akibat Perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP
dengann ancaman 12 tahun penjara. “Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada
yang mengaku anggota kepolisian diminta tunjukkan identitasnya dan surat
tugasnya,” imbuh kapolsek.
(Dic)
Sumber
: poldametrojaya