![]() |
Kapolda Metro Jaya Saat Jumpa Pers |
Lensanews (Jakarta) – Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mennangkap komplotan penipuan
dengan kedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Para
tersangka ini memasarkan apartemen fiktif tersebut melalui PT. MMS yang
dibuatnya.
Komplotan ini terdiri dari tiga tersangka, yakni AS, KR dan
PJ yang memiliki peran berbeda-beda. Tersangka AS berperan sebagai Direktur
Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing
pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan di dalam Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB).
Sedangkan tersangka KR berperan sebagai Direktur Utama PT
MMS periode 2017-2019. Lalu tersangka PJ berperan sebagai pengendali tersangka
AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang
pembayaran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan,
para tersangka ini pertama kali membuat PT. MMS ini pada 2016 silam.
“Awalnya para tersangka membuat perusahaan bernama PT. MMS
yang didirikan tahun 2016. Kemudian para tersangka membuat brosur pemasaran
Ciputat Resort Apartment dengan memberikan harga murah, yakni Rp 150 juta dan
bonus hadiah menarik,” ujar Irjen Pol Gatot dalam konferensi pers di Polda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/08/2019).
Hadiah-hadiah menarik itu merupakan pancingan dari para
tersangka untuk menarik minat pembeli. Hadiah-hadiah menarik yang dijanjikan
oleh para tersangka, seperti mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket
pembelian apartemen murah. Misalnya, dengan harga Rp525 juta bisa mendapat tiga
unit apartemen.
Karena harga yang murah dan bonus yang menggiurkan,
setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil
mengantongi uang hingga Rp30 miliar berkat apartemen fiktif tersebut. “Total
keseluruhan dari jumlah konsumen sebanyak 455 orang dengan nilai kurang lebih
Rp30 miliar,” sambung Kapolda.
Tidak sedikit dari korban yang sudah melunasi apartemen
tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran.
Namun ternyata, pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi.
Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu
diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan.
“Para korban menagih janji serta meminta pengembalian uang
milik para korban, namun saat mendatangi kantor pemasaran PT. MMS sudah dalam
keadaan kosong dan tidak ada kegiatan,” jelas Irjen Pol Gatot.
Tak hanya itu saja, PT. MMS juga ternyata memang tidak
pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun
apartemen tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan
dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan
ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Dalam penangkapan terhadap tiga tersangka itu, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, kwitansi dan bukti transfer
pembayaran uang muka dan Angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat
Resort, maket atau miniatur apartemen, dan banner pemasaran.
(Din)
Sumber
: poldametrojaya