![]() |
Ilustrasi TNKB |
Lensanews (Jakarta) – Guna menghindari kebijakan
Pemprov DKI Jakarta tentang perluasan ganjil genap membuat sebagian masyarakat
memilih menggunakan jasa pembuat plat nomor polisi (Nopol) palsu meski harus
merogoh kocek lebih dalam, namun pemalsuan nopol juga terancam hukuman pidana.
Pemerhati Masalah Tansportasi Budiyanto mengatakan, merujuk
pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) bahwa Nopol atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah bukti
legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan. Sehingga setiap kendaraan
wajib disertai TNKB yang resmi dikeluarkan oleh Kepolisian.
“Jika ada TNKB yang tidak sesuai dengan spectec yang
dikeluarkan pihak Kepolisian ini merupakan pelanggaran lalu lintas, ketentuan
pidananya diatur dalam Pasal 280 dengan pidana kurungan dua bulan atau denda
paling banyak RP500 ribu,” Katanya, Minggu (25/08/2019).
Diberitakan sebelumnya, jasa pembuatan plat nomor aspal
diperjual belikan di toko online ternama dengan dibandrol harga mencapai RP20
juta untuk satu pasang plat nomor lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK).
Menurut Budiyanto, jika STNK termasuk yang dipalsukan sudah
masuk ranah pidana bukan pelanggaran lalu lintas hukumannya pun bisa mencapai
enam tahun kurungan pidana.
“Namun apabila disertai dengan STNK dan identitasnya
(dipalsukan),atau ada perubahan identitas ini merupakan tindak pidana kejahatan
yang diatur Pasal 263, ancaman pidananya enam tahun,” Terangnya.
Untuk itu kepada setiap anggota lalu lintas khususnya yang
di lapangan agar lebih jeli saat mengidentifikasi nopol kendaraan dan
surat-surat kendaraan. Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini
memastikan bahwa anggota Polantas sangat bisa membedakan plat nomor dan STNK
yang palsu.
“Setiap anggota harus lebih jeli, secara kasat mata bisa
(dibedakan asli atau palsu) tapi untuk bukti otentik secara hukum harus
dibuktikan, dan itu gampang, ada sinar ultra violet untuk membuktikan,”
Pungkasnya
(Din)
Sumber
: poldametrojaya