![]() |
Ilustrasi Kartu Kredit |
Lensanews (Jakarta) – Dua pelaku pembobol kartu
kredit berhasil di tangkap polisi, dalam melakukan aksinya kedua pelaku melakukan
aksinya dengan cara membobol kartu kredit yang terhubung dengan aplikasi
internet banking.
Ke dua pelaku sekaligus tersangka bernama Riandi dan Davis,
mereka memiliki perannya masing-masing.
Riandi berperan sebagai pencari data nasabah yang menjadi target pembobolannya.
Sedangkan, Davis berperan sebagai pembuat rekening baru untuk menampung hasil
pembobolan rekening dan kartu kredit.
Dari aksinya tersebut, kedua tersangka berhasil mengantongi
uang hingga senilai Rp. 1,1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
mengatakan, aksi pembobolan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat
laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di
salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang, padahal dia merasa tidak
melakukan transaksi apapun,” Ujarnya dalam keterangan tertulis, (10/8/2019).
Para tersangka ini memanfaatkan kartu kredit milik korban
yang terhubung dengan internet banking, meskipun kartu kredit tersebut sudah
lama mati, para tersangka berusaha mengaktifkan kartu kredit kembali.
Selanjutnya, tersangkan pun membobol internet banking milik
korban dengan kartu kredit tersebut.
“Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu
sehingga internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan
atas nama korban, pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian
online,” Jelasnya.
Namun, Kombes Pol Argo tidak menjelaskan lebih lanjut
perihal cara tersangka mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut. Kombes Pol Argo
hanya mengungkapkan kalau kartu kredit milik korban dipakai oleh kedua
tersangka untuk transaksi belanja online.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, Davis ditangkap di Palembang,
Sumater Selatan. Pada saat polisi melakukan penangkapan terhadapnya, Davis
sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.
“Devis ini saat dilakukan penangkapan, dia mempunyai
senjata, punya pistol rakitan, dan berupaya menembak petugas. Kita lakukan
negosiasi untuk menangkapnya,” terang Kombes Pol Argo.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan
dengan Pasal 362 Tentang Pencurian. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima
tahun.
(Din)