![]() |
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak |
Lensanews (Jakarta) - Polisi berhasil menangkan pelaku yang berperan sebagai
perantara sekaligus pengiriman dan menaruh narkoba jenis sabu pesanan komedian
Nunung di tiang listrik daerah cibinong, Jawa Barat.
Kasubdit I Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak
mengatakan, penangkapan tersangka K dilakukan di sebuah rumah indekos di daerah
Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (03/08/2019) sekitar pukul 20.50 WIB.
Tak ditangkap sendirian,
tersangka K yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap
bersama empat tersangka lainnya.
“DPO K yang meletakan
narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka TB dan NN sudah ditangkap
bersamaan tersangka lainnya di Trenggalek Jawa Timur,” Ujarnya ketika
dikonfirmasi, Selasa (06/08/2019).
Empat tersangka lainnya
yang turut ditangkap yakni FAP, DAW, DAV alias Bagong, dan MLP. Namun AKBP
Calvijn belum menjelaskan peran masing-masing tersangka atas kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi
memburu tiga DPO yang masih berkaitan dengan jaringan pemasok sabu kepada
anggota grup lawak Srimulat itu. Tiga DPO tersebut yaitu ZUL, K, dan AT.
Setelah sepekan berlalu sejak pengungkapan jaringan pemasok sabu kepada Nunung,
akhirnya polisi berhasil menangkap DPO K. Sementara ZUL dan AT masih dalam
pengejaran.
Diketahui, Nunung
ditangkap saat berada di kediamannya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat
(19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat kasus
penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus
tersebut berawal dari laporan masyarakat dan ditangkapnya seorang berinisial HM
alias TB di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya,
ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat
1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di
atas lima tahun penjara.
(Din)
Sumber : poldametrojaya