Lensanews (Jakarta) - Tiga tersangka sindikat
jual beli rumah dengan modus notaris palsu kembali ditangkap petugas Subdit II
Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Direkotrat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Tiga tersangka yang diamankan, yakni DH, DR dan S. Dua
tersangka lainnya, yakni D dan E masih buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro
Jaya Kombes Pol Suyudi mengungkapkan, ke tiga tersangka memiliki peran
masing-masing.
Tersangka DH berperan sebagai penjamin surat hak milik (SHM)
dan sertifikat korban. Di mana sertifikat tersebut nantinya diagunkan sehingga
para tersangka bisa memeroleh keuntungan. Tersangka DH sendiri merupakan
seorang residivis atas kasus serupa.
Sedangkan tersangka DR berperan sebagai notaris palsu, dan S
diduga mengetahui proses pemalsuan dan penjaminan sertifikat.
Kasus ini dapat terungkap setelah pihaknya menerima laporan
dari masyarakat. Laporan itu terigester dengan nomor LP/4382/VII/2019/
PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2019.
Aksi sindikat ini, lanjutnya, mulai tercium begitu pelapor
sekaligus Korban VYS merasa curiga karena sertifikat rumahnya tak kunjung
dikembalikkan oleh sindikat tersebut. Korban hendak menjual rumahnya di kawasan
Kebagusan, Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar dan mendatangi kantor notaris
yang ternyata palsu di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan DH yang mengaku
sebagai staf notaris. Korban disuruh menyerahkan sertifikat asli dengan alasan
dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban pun percaya dan menyerahkan
sertifikatnya,” Ujar Kombes Pol Suyudi di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Jumat (09/08/2019).
Begitu sertifikat korban dikantongi, sertifikat asli itu
langsung dialih namakan menjadi milik tersangka DH.
“Setelah ada penyerahan (sertifikat), terjadi PPJB
(Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti
bergeser diganti nama saudari DH,” Terangnya.
Selanjutnya, sertifikat asli korban pun diagunkan ke sebuah
koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari sana, para
tersangka berhasil mengantongi uang senilai Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan
atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP
dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
(Din)
Sumber
: poldametrojaya