![]() |
Barang Bukti Ikan Yang di Curi Pelaku GS |
Lensanews (Depok) – Seorang pemuda di
Depok terpaksa di amankan anggota Buser Polsek Sawangan (Depok, lantaran
mencuri ratusan kilogram ikan segar dan burung milik warga.
Sebelum melakukan
aksinya, pemuda yang diketahui berinisial GS (32) ini, di duga telah mengosumsi
minuman keras dan mabuk.
Kapolsek Sawangan Kompol
Suprasetyo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Wadirah
(44), pedagang ikan di RT.03/07, Kedaung, Sawangan Kota Depok, Minggu (28/07/2019).
Korban melaporkan
kehilangan ikan segar jenis ikan mas sebanyak 78 KG serta dua ekor burung yang
didiga dicuri pelaku.
“Saat ditangkap pelaku
sedang bersembunyi di bawah kolong meja dan tidak melawan saat ditangkap,”
Ujarnya, Minggu (28/07/2019).
Pelaku GS diamankan
bersama barang bukti plastik ukuran 100 KG berisi ikan segar seberat 78 KG dan
dua ekor burung.
“Pengakuan pelaku tidak
mengetahui saat kejadian dirinya sedang mabuk minuman keras, meski demikian
barang bukti curian ada ditangan pelaku dan proses hukum berlanjut,” Tambahnya.
Atas kejadian tersebut
korban merugi sekitar Rp. 3,3 juta, rencananya ikan yang dicuri pelaku akan
dijual kembali.
“Barang bukti ikan dan
burung telah kita sita. pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun,” Tutupnya.
(Din)
Sumber : poldametrojaya