![]() |
BNNP Banten Gelar Pemusnahan Sabu Seberat 5,2 Kg |
Lensanews (Serang) – BNNP Banten, Kota Serang, menggelar pemusnahan
barang sitaan narkotika berupa sabu seberat 5,2 Kg di Halaman Gedung BNNP
Banten, Senin (29/07/2019), barang bukti tersebut di dapatkan dari kegiatan
operasi.
Kepala BNNP Banten Brigjen
Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 26
ribu jiwa generasi bangsa, sabu yang dimusnahkan ditaksir bernilai Rp7,5
miliar.
“Barang ini rencanaya
oleh pelaku berinisial MN dibawa dari Aceh menuju Jakarta, dan petugas BNN
berhasil menghentikan pelaku,” Ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan.
Akibat perbuatan yang di
lakukannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal
132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 RI tentang narkoba.
“Kami ucapkan banyak
terima kasih pada BPOM Serang, yang sudah meminjamkan alat pemusnahannya dan
instansi terkait yang sudah mensuport dengan di gelarnya pemusnahan ini,”
Terangnya.
Sementara itu, Kepala
BPOM Serang Sukriyadi Darma, mengapresiasi tindakan BNNP yang berhasil
mengungkap kasus narkoba di Banten, sebab barang haram tersebut akan meracuni
masyarakat jika beredar di lingkungan masyarakat, kedepan pihaknya bersama
jajaran pemerintah baik Polda Banten dan penegak hukum lainnya bersinergi dalam
penindakan dan juga pencegahan peredarad narkoba di Provinsi Banten.
“Tentu ini adalah
pekerjaan mulia, kita sudah lakukan kegiatan bersama, dan kedepan kita akan ada
pengungkapan-pengungkapan dalam hal obat dan makanan berbahaya yang beredar di
lingkungan masyarakat, dan kita berharap seluruh pelaku dapat jera untuk tidak
menyebarkan narkoba di lingkungan masyarakat,” Harapnya.
(Din)
Sumber : poldametrojaya