![]() |
Barang Bukti Dari Tangan Pelaku Judi Online |
Lensanews (Depok) – Tiga orang pelaku
penjudi online berhasil ditangkap, setelah anggota Reskrim Polsek Sawangan,
Depok, mengungkap adanya aktifitas yang meresahkan warga di sebuah rumah, RT 03
RW 04, Serua, Bojong sari, Kota Depok. Barang bukti aplikasi Judi Ludo King dan
uang taruhan jutaan rupiah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polresta
Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal laporan
warga yang resah banyak orang kumpul-kumpul di sebuah rumah hingga subuh dan
asyik bermain judi.
Dari laporan masyarakat
tersebut, anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Burhan
langsung mendalami.
“Ketika terindikasi ada
kumpul-kumpul dan sedang main judi online, langsung digerebek dan para pelaku
berikut barang bukti ditangkap Senin, sekira pukul 02.30 WIB,” Ujarnya, Senin
(29/07/2019).
Ketiga pelaku yang
diamankan tersebut berinisial TW (45), S (26) dan ES (25), mereka langsung di
gelandang oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku bermain
judi Ludo king. dengan barang bukti yang disita yaitu uang taruhan sebesar
Rp1.1 juta,” Tambahnya.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman
pidana diatas lima tahun.
(Din)
Sumber : poldametrojaya