![]() |
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba |
Lensanews (Jakarta) - Pemusnahan barang
bukti narkoba yang telah di amankan oleh pihak kepolisian dari tangan tersangka
pengedar berinisial LD yang di tangkap pada 1 April 2019 di gelar di Halaman
Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/07/2019) kemarin
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di
sekitar Jakarta Timur, tersangka cuma satu atas nama LD," Kata Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Budhi Suriawardhana, di Mapolres
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun rincian barang haram tersebut adalah 1.570,68
gram sabu-sabu, 162 butir ekstasi, 11,95 gram ganja, 5 gram putaw dan 200 butir
pil H-5.
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian
menyisikan 125 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi dan 10 butir pil H-5 untuk
dijadikan barang bukti selama proses pengadilan, sedangkan sisanya dimusnahkan
dengan cara diblender.
Atas perbuatannya memiliki dan berencana mengedarkan
barang haram tersebut, tersangka kini terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 ancaman
hukuman di atas 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," Tambahnya.
Barang haram tersebut diamankan dalam operasi
penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, sejumlah besar narkoba tersebut
rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara, Jakarta pusat dan Jakarta
Timur. AKP Budhi mengatakan apabila narkoba tersebut berhasil diedarkan, jumlah
tersebut bisa mengancam hingga 16 ribu orang
(Din)
Sumber : poldametrojaya