![]() |
Pelaku Pemakan Kucing |
Lensanews (Jakarta) - Polisi mencari pria setengah baya yang memakan
kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku dapat dikenai hukum
pidana 302 KUHP dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam video yang viral
belakangan ini, seorang lelaki paruh baya bertopi, mengenakan kemeja cokelat
dengan daleman putih memakan kucing ditengah jalan.
Lelaki tersebut tampak
marah saat seseorang merekam video perbuatan sadisnya. Mulutnya yang berlumuran
darah terus ‘ngomel’ sambil menenteng kucing malang yang sudah mati.
Pelaku didalam video
tersebut mendapat kecaman dari masyarakat khususnya para cat lovers atau
pencinta kucing, serta pemerhati hewan, lantaran pria tersebut memakan hewan
tak berdosa itu dengan buasnya tanpa belas kasih.
Menanggapi hal itu,
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya akan mencari orang
di dalam video tersebut.
“Itu yang saya cari
orangnya, sudah tidak ada dari kemaren, kita tanya-tanya udah tidak ada
orangnya,” Ujarnya, saat dihubungi, Senin (29/07/2019).
Diduga pelaku tersebut
mengalami gangguan jiwa, meski demikian pihaknya terus mencari tahu orang yang
ada dalam video tersebut.
(Din)
Sumber : poldametrojaya