![]() |
10 Kg Sabu Yang di Simpan Dalam Kaleng Cat |
Lensanews (Surabaya) – Polisi
berhasil mengungkap penyeludupan narkotika jenis sabu yang di simpan kedalam
kaleng cat dari Pontianak ke Jakarta, dan menyita barang haram tersebut seberat
10 kg dari tangan pelaku.
Kabid Humas
Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku adalah Pieter
Kristiono, pria 38 tahun itu ditangkap di rumahnya di Perum Permata Taman Palem
Blok A5/ 16, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, penangkapan terhadap pelaku
merupakan pengembangan dari jaringan narkotika Yoyok Priyanto yang sebelumnya
tertangkap di Gresik.
Jaringan
ini merupakan kelompok Myanmar-Malaysia-Jakarta hingga Surabaya, pihaknya
mendapat informasi jika jaringan ini melakukan pengiriman sabu dari Pontianak
ke Jakarta melalui jasa sebuah perusahaan ekspedisi.
"Kemudian
pada hari Rabu tgl 3 juli 2019 sekira jam 01.00 WIB, sabu itu turun dari kapal
kemudian sampai di gudang ekspedisi itu," Katanya di Surabaya, Jumat (05/07/2019).
Sesampainya
di pelabuhan, sabu dalam Kaleng tersebut akhirnya dikirim ke rumah pelaku
melalui aplikasi online Go-box
"Selanjutnya
sekira jam 09.00 WIB sabu yang dimasukkan dalam galon cat tersebut diambil oleh
pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman online Go-box," Terangnya.
Kemudian
Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKBP Teddy Suhendyawan
pun membuntuti mobil tersebut hingga ke rumah pelaku, setelah tiba Tim satgas
pun langsung mengamankan pelaku dirumahnya dan barang bukti 10 kaleng cat yang
berisi total 10 kilogram sabu.
Kini,
barang bukti berikut pelaku telah dibawa ke Polda Jatim dan dijerat Pasal 112
ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(DN)
Sumber : detiknews.com