![]() |
Pelaku Penipuan Melalaui Belanja Online |
Lensanews (Jakarta) - Pihak kepolisian Polresta Depok menangkap seorang pria
yang di duga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus belanja melalui
online.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedi Kurniawan mengatakan, pelaku
berinisial AM (34) ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan korban bernama Risa
pada tanggal 3,4 dan 5 Maret 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, di Cipayung, yang
mengaku ditipu tersangka.
“Modus pelaku menawarkan kucing ras dengan korban melalui Facebook.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali kucing tidak dikirim
juga,” Ujarnya, Rabu (10/07/2019).
Barang bukti yang diamankan adalah tiga lembar print out Bank BCA atas
nama Ridwan Abdurahman.
“Selain itu delapan lembar foto kopi WhatsApps dan satu HP,” Tambahnya.
Total kerugian korban yang sudah ditransfer ke pelaku sudah Rp 3,7 juta,
namun setelah uang ditransfer sebanyak tiga kali kucing yang dipesan korban
tidak ada.
“Uang tersebut digunakan buat kepentingan pribadi, lantaran pelaku tidak
bekerja alias pengangguran,” Ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku yang sudah di
amankan akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.
“Pelaku dikenakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378
dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.”
(PMJ)
Sumber : poldametrojaya