![]() |
Dua Pelaku Pemerkosa Terhadap Pelajar Berhasil di Tangkap Polisi |
Lensanews (Tangerang Selatan) – Satuan Unit Reskrim
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan dua pelaku pemerkosa seorang
pelajar sekolah menengah, pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Kedua pelaku, yaitu Mana dan Band, warga Tangsel
tidak dapat berbuat banyak saat dijemput tim Reskrim,” Kata Kapolres Tangsel
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan, Rabu (17/07/2019).
Kasus pemerkosaan terhadap pelajar itu terjadi setelah
kakak korban melihat adanya perubahan korban yang hampir setiap hari pulang
malam dan menjadi sosok pendiam.
Aksi pemerkosaan terjadi Minggu (14/07/2019), saat
pelaku Mana mengajak temannya Band bertemu korban, seteah mereka bertemu
kemudian kedua pelaku mengajak korban ke salah satu gubuk di kawasan perumahan
di Pamulang.
“Dengan bujuk rayu dan dipaksa akhirnya terjadi
hubungan suami istri secara paksa yang dilakukan secara bergantian,” Ujar
Kapolres.
Menurutnya, yang melakukan aksi pemerkosaan pertama
kali pelaku Band, yang kemudian di lakukan oleh pelaku Mana.
“Dari hasil pemeriksaan ke dua pelaku dan korban,
ternyata aksi pemerkosaan sudah direncanakan sebelumnya, walaupun dalam aksi
itu tidak ada pengaruh alkohol atau minuman keras, yang ada adalah intimidasi
terhadap korban, karena di lokasi kejadian atau TKP (tempat kejadian pertara)
saat itu dalam keadaan sepi, tidak ada orang lain,” Imbuhnya.
Setelah peristiwa itu, korban pun trauma serta terjadi
perubahan sikap dalam kesehariannya, seperti selalu pulang larut malam dan
tidak banyak bicara atau menjadi pendiam.
“Melihat perubahan sikap terhadap korban, sang kakak
merasa curiga, dan setelah ditanya ternyata dirinya sudah menjadi korban pemerkosaan
oleh dua orang temannya,” Jelasnya.
Mendengar penuturan korban kemudian kakaknya melaporkan
ke pihak Polres Tangsel, atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 81
UU RI Nomor 35 Tahun 214 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara
hingga 15 penjara.
(Din)
Sumber : poldametrojaya