![]() |
Warga Desa Karyamulya |
Dikatakannya, dalam
sidang pertama Rabu (10/07/2019) majelis hakim mengabulkan permohonan
intervensi dari pemohon intervensi Alek Sukardi, dan ditetapkan sebagai pihak
tergugat II intervensinya.
"Persidangan hampir
saja ditunda karena tergugat hampir tidak datang, namun tim pengacara tergugat
1 dan 2 akhirnya datang walaupun telat 1 jam," Ungkapnya kepada KBE, Rabu
(31/07/2019) via telepon selulernya.
Lanjutnya, dalam
persidangan tergugat 1 dan 2 menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan
pihalnya kepada majelis hakim.
"Kita sedang
pelajari jawaban dari pihak tergugat 1 dan 2. Menjadi 2 jawaban yang kami
terima pertama dari tergugat 1, Bupati
Karawang, dan kedua dari tergugat 2, Alek Sukardi. Kita lihat saja nanti apakah
jawaban mereka berdasarkan aturan atau perundang - undangan atau hanya asumsi
-asumsi saja," Terangnya.
Menurutnya, nantinya majelis
hakim yang akan mempertimbangkan mana yang telah sesuai dengan fakta dan bukti
ataupun hanya asumsi saja.
"Saya yakin dengan
bukti dan saksi sesuai fakta bahwa yang terjadi dalam proses Pilkades
Karyamulya jauh dari tertib, jujur dan adil, karena surat suara yang tidak sah
/blangko hampir saja kurang lebih 1000 blangko," Ujarnya.
Masih kata dia, hal inilah
yang menjadi bukti kegagalan pelaksanaan Pilkades di Desa Karyamulya Kecamatan
Batujaya Kabupaten Karawang.
"Jika semuanya
baik-baik saja dan sesuai aturan yang ada dalam pemilihan Pilkades Karyamulya,
maka tidak mungkin sampai di pengadilan PTUN ini. Dari awal saya sangat
menghindari sampai ke titik ini. Adai panitia dan BPD tegak dan lurus menaati
aturan tentu tidak sampai ke Pengadilan," Ucapnya.
"Perlu saya
tegaskan demi keadilan, Pengadilan ini jalur yang tepat untuk membuktikan
keadilan," Tambahnya.
Sementara itu, Jole salah
seorang warga Desa Karyamulya mengatakan, masyarakat Desa Karyamulya yang
mendukung nomor urut satu, Marji Soleh bersepakat berbondong bondong ikut
mengawal jalannya sidang PTUN Bandung, sebab pada sidang sebelumnya tanggal 17
Juli tidak datang.
"Pada sidang
berikutnya kami akan terus ikut mengawal. Apalagi nanti sewaktu dihadirkan
saksi, kami akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Perlu kami
tegaskan untuk anggaran kami patungan bersama para masyarakat pendukung Marji,
dan inilah bukti kami ingin adanya Pilkades yang jujur," Tuturnya.
Seperti diketahui, calon
kades Karyamulya Marji Soleh melakukan upaya hukum dengan menggugat Bupati
Karawang dan Kades terpilih Alex Sukardi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bandung, dengan nomor Perkara 52/G/2019/PTUN/BDG atas pelaksanaan Pilkades di
desa Karyamulya pada tanggal 11 November 2018 lalu, karena terdapat 988 surat
suara menjadi blangko /surat suara tidak sah.
(Gie)