![]() |
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi Bersama Bryan M Barger |
Lensanews (Jakarta) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menerima
penghargaan dari US Drug Enforcement Administration (DEA). Penghargaan
diberikan sebagai bentuk apresiasi DEA kepada Polres Jakbar yang telah
menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Amerika Serikat beberapa waktu
lalu.
Pemberian penghargaan ini dilakukan di Kedutaan Besar Amerika Serikat
(AS), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2019). Penghargaan
diberikan kepada Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasat Narkoba
AKBP Erick Frendriz, Kanit II Sat Narkoba AKP Maulana Mukarom, serta personel
Unit II Satnarkoba Polrestro Jakbar.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Country Attache US DEA, Bryan M
Barger, sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama profesional dengan US DEA
dalam upaya pengembangan kasus narkoba. Dalam kesempatan itu pula, Kombes Pol
Hengki mendapat penghargaan khusus dari DEA atas leadership-nya yang bagus
dalam kerja sama investigasi.
Di tempat yang sama, Kombes Pol Hengki mengatakan, keberhasilan ini
merupakan wujud kerja sama yang baik dengan US DEA dan pihak Bea-Cukai.
Penyelundupan 16 kilogram sabu asal AS ini merupakan modus baru.
"Sindikat yang kita hadapi adalah sindikat internasional yang
besar. Mereka menggunakan modus baru, yakni menyelundupkan narkotika dari
negara Amerika Serikat. Amerika termasuk kategori negara low risk atau negara
yang memiliki risiko kecil terhadap penyelundupan," Ujarnya.
![]() |
Jajaran Polres Metro Jakbar Bersama Kedubes AS |
Pemberantasan narkoba merupakan atensi Polri. Polri berkomitmen untuk
terus memberantas jaringan narkoba.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan kami, yakni
Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Kami dan jajaran merespons perang terhadap
kejahatan narkoba sehingga pada akhirnya kita berhasil menggagalkan peredaran
narkoba jaringan Internasional ini," tegas Kapolres Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Polres Jakbar bersama tim Bea-Cukai Bandara
Soekarno-Hatta pada 11 April 2019 menggagalkan penyelundupan 16 kilogram
narkotika jenis sabu dari AS. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka,
yakni Cui Ming (WN China) dan perempuan bernama Li Xiufen (WN China) serta dua
WNI, yakni Dasuki (42) dan Budi Supriyanto (52).
Penangkapan jaringan tersebut kemudian dikoordinasikan kepada DEA
sehingga DEA pun menangkap jaringan tersebut di Amerika Serikat. Berdasarkan pengembangan
penyelidikan, ternyata narkoba tersebut merupakan milik dari 2 kartel besar
yang berada di 5 negara, yakni China, Meksico, Taiwan, Amerika Serikat, dan
Indonesia.
(Din)
Sumber : poldametrojaya