![]() |
4 Pelaku Pengedar Sabu di Tangkap Polisi |
Lensanews (Palembang) - Pihak kepolisian Polda Sumatera Selatan
kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika, sebanyak 9 Kg narkoba jenis
sabu telah diamankan dua lokasi yang berbeda dan menangkap empat pelaku
pengedar barang haram tersebut..
"Kami tidak pernah memberikan peluang kepada para pengedar narkoba
dan kami tentu buktikan. Hari ini saja terbukti 9 Kg kami amankan," Terang
Kapolda Sumsel, Irjen Firli saat rilis di Polda Sumsel, Senin (01/07/2019).
Sabu diamankan dari dua lokasi berbeda di Sumatera Selatan. 1 Kg sabu
diamankan di wilayah Ogan Ilir dan 8 Kg sabu diamankan di Kertapatih, Kota
Palembang pada 21 Juni lalu.
"Untuk kesekian kailinya pemberantasan peredaran narkoba dari luar
negeri lewat Aceh dan dibawa ke Palembang. Barang bukti ini 1 Kg dan 8 Kg,
total 9 Kg semua dari Aceh," Tambahnya.
Untuk barang bukti 8 Kg sendiri didapat dari 2 pengedar Amril (42),
warga Aceh Utara dan Muhis (50), warga Banyuasin. Sementara sabu 1 Kg
didapatkan dari 2 pengedar Dimas (22) dan Richo Gusdin (38) warga Ogan Ilir.
"Sumsel ini bisa saja sebagai pasar atau transit, kami akan ungkap
semua sampe tingkat bawah," Sambung mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Farman menyebut, para
pelaku merupakan pemain lama dan sudah jadi target polisi.
"Mereka ini pemain lama, untuk jaringan juga ini jaringan
internasional dan transit di Aceh dan akan dipasarkan di sini," Ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pengedar itu
kini ditahan di Polda Sumsel dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati.
(DN)
Sumber : detiknews.com