![]() |
Pelaku Praktik Prostitusi Online Kaum Gay |
Lensanews (Jakarta) – Praktik Prostitusi kaum gay dengan menawarkan jasa
pijat plus-plus secara online berhasil terungkap, setelah petugas kepolisian
dari Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang di pimpin
oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP M Faruk Rozi, SIK, M.Si
bersama Kanit III Krimsus, Iptu M Falva, SIK, M.Si. melakukan pendalaman
tentang kasus penyakit masyarakat ini.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi
menjelaskan, proses penangkapan pelaku berawal ketika anggota Unit Opsnal Unit
3 melakukan patroli cyber di media sosial Facebook yang menemukan sebuah akun
dengan nama “Pijit Sensual” yang dikelola oleh UK (pelaku) yang menawarkan jasa
pijit plus – plus yang dilakukan oleh laki – laki (pria).
“Menindak lanjuti temuan tersebut anggota opsnal memesan dua orang
tukang pijit yang melayani plus – plus dengan tarif Rp. 500.000,00 (Lima ratus
ribu rupiah) per orang, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 terjadi kesepakatan
dengan pelaku untuk pelayanan pijit plus di hotel D’Arcici Sunter kawasan
Sunter Jakarta Utara,” Ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/06/2019).
![]() |
Barang Bukti Dari Tangan Pelaku |
“Sekira jam 20.40 WIB anggota Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres
Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan di Kamar No. 1304 Hotel kawasan
Sunter Jakarta Utara dan didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar
hotel,” Terangnya.
Lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan
Tanjung Priok guna proses penyidikan. Sementara, barang bukti yang diamankan
polisi antara lain, satu unit handphone Oppo warna hitam beserta nomer
ponselnya, uang tunai Rp1,3 juta, lima buah kondom, dan bukti transfer senilai
Rp300 ribu, satu lembar akses card hotel, satu lembar kuitansi atau cash
receipt hotel dan celana dalam pria warna biru merek Calvin Klein.
Pelaku pun diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(PMJ)
Sumber : poldametrojaya