![]() |
Jenis Hp Yang di Curi Pelaku |
Lensanews (Depok) – Dua pria berhasil di amankan oleh petugas Satreskrim
Unit Resmob Polresta Depok, lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah toko
kosmetik, Jalan Pramuka, Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (18/09/2019)
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, kedua
tersangka berisial FH alias Bagol (26) dan AA alias UU (24) ditangkap di rumah
masing-masing di Sawangan dan Pancoran Mas, para pelaku pengangguran ini
Menurut Kasat, kedua pengangguran ini beraksi di toko kosmetik di Jalan
Pramuka pada Rabu (5/6/2019) sekitar pukul 10.00.
“Mereka mengambil HP dengan
menjebol pintu belakang,” Ujarnya.
Dalam pemeriksaan, bandit itu mengaku HP curian telah dijual.
“Laku Rp1,2 juta, uang itu dibagi dua untuk memenuhi keperluan
sehari-hari karena mereka ini tak punya pekerjaan,” Sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan.
“Mereka terancam pidana di atas lima tahun penjara,” Pungkasnya.
(PMJ)
Sumber : poldametrojaya