![]() |
Juru Bicara KPK (Febri Diansyah) |
Lensanews
(Jakarta) - Komisi
Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) maupun
PNS agar tidak menggunakan kendaraan mobil dinas kantor untuk mudik Lebaran ke
kampung halaman.
"KPK
mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,
prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas atau sarana-sarana
yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan
pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta,
Jumat, 31 Mei 2019.
Ia
menjelaskan, bagi para pejabat dan juga para pegawai negeri yang sudah
mendapatkan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 atau gaji ke-14 apa pun
terminologi hukumnya artinya sudah mendapatkan hal itu maka semestinya
dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara
atau daerah untuk kepentingan pribadi.
"Meskipun
misalnya bensinnya digunakan menggunakan uang sendiri tapi penggunaan mobil itu
sendiri adalah hal penyimpangan yang kami sebut dalam imbauan tersebut,"
ujarnya.
Seharusnya
kata dia, prinsip dasarnya sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas jangan
digunakan untuk kepentingan pribadi ini pemisahan yang harusnya secara tegas
dilakukan dan tidak boleh ada kompromi.
Bahkan KPK
sendiri telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Syafruddin untuk
menyampaikan imbauan agar para PNS tak menggunakan fasilitas negara ketika
hendak mudik.
"Saya
kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal
meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan
masing-masing," katanya.
(VV)
Sumber : Viva.co.id