![]() |
Wakapolres Tangsel Kompol Arman Bersama Kasat Resnarkoba AKP Kresno Wisnu Putranto |
Lensanews
(Tangerang) – Seorang
Wanita berinisial AH (37) dan VH (34) berhasil ditangkap jajaran Resnarkoba
Polres tangerang Selatan (Tangsel) dirumah kontrakan di wilayah Jakarta Barat, lantaran
terbukti menjadi pengedar Narkoba dan polisi berhasil menyita Narkotika jenis
Sabu seberat 1,023 gram dari tangan tersangka.
Wakapolres Tangsel
Kompol Arman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan,
bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu ini berawal dari satu
pengedar sabu yang sebelumnya sudah di tangkap oleh Tim Resnarkoba Tangsel, di
rumah kontrakan Kawasan Serpong Tangerang Selatan beberapa waktu yang lalu,
yang kemudian dikembangkan ke wilayah Jakarta Barat.
“Dari hasil
pengembangan tersebut tim Resnarkoba Tangsel akhirnya menangkap AH, 37, dengan
barang bukti 5 gram narkoba jenis sabu di kawasan Kalideres, Jakbar, ” Ujarnya,
Selasa (07/05/2019).
Setelah di
lakukan pemeriksaan ternyata pelaku tidak bekerja sendiri saat mengedarkan
narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel, Tangerang dan Jakarta, hingga terungkap
dan akhirnya pelaku AH menujukan rumah temannya yang juga seorang wanita tidak jauh
dari rumah kontraknnya yaitu VH (34), dari tangan tersangka VH, pihak
kepolisian berhasil menyita 1.018 gram sabu dan dijadikan barang bukti oleh tim
Resnarkoba Tangsel.
![]() |
2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu |
“Jadi
keduanya hanya pengedar, ada bandar besarnya lagi, yang saat ini kita
kembangkan, keduanya ini merupakan suruhan dari seorang DPO berinisial RB, dan
pelaku RB ini adalah suami dari VH,” Jelas Kasat Narkoba Polresta Tangsel, AKP
Kresno Wisnu Putranto.
Akibat
perbuatan keduanya, kedua pelaku terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp100
miliar sesuai pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika.
(PMJ)
Sumber : poldametrojaya