![]() |
Terdakwa Jalani Putusan Majelis |
Lensanews
(Jakarta) - Setelah kedapatan
oleh petugas saat di lakukan pemeriksaan dan terbukti membawa narkotika jenis
sabu seberat 3 Kg melalui Bandara Soekarno Hatta (Soeta), akhirnya pria
kelahiran 18 November 1974 bernama Chow Yen Fa, warga negara Malaysia dihukum
20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Kasus bermula
saat tersangka Fa bertemu Benren di Hotel Best View, Sri Petaling, Kuala Lumpur
pada 4 Juni 2018 lalu. Dari Benren, tersangka mendapat tiket pesawat Kuala
Lumpur - Jakarta dan juga sebuah koper.
Ketika
tersangka sudah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.00 WIB, saat
melintasi X-Ray, petugas mencurigai dan memeriksanya, dari hasil pemeriksaan
koper yang di bawanya, petugas mendapati 3 kg sabu yang akhirnya tersangka
duduk di kursi pesakitan.
Sebelumnya, pada
6 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakbar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara
kepada tersangka, namun keputusan PN Jakbar tidak diterima dan tersangka mengajukan
banding.
Bukannya hukumannya
diperingan, malah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberatnya.
"Menjatuhkan
hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun," Ucap majelis
sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Senin (13/05/2019).
Duduk sebagai
Ketua Majelis Sudirman dengan anggota Elnawisah dan anggota Daniel Dalle
Pairunan, majelis memperberat hukuman Fa karena dinilai tidak mendukung program
pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.
"Perbuatan
terdakwa hanya merusak mental generasi muda tetapi juga dapat membunuh secara
pelan-pelan penerus bangsa," Ujar Majelis.
(DN)
Sumber : detiknews.com