![]() |
Ilustrasi |
Lensanews
(Pekanbaru) – Jajaran
Kepolisian Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Pekan Baru menangkap seorang pria
berinisial BS (63) yang tega telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak
tirinya berusia 14 tahun dengan cara menyetubuhinya.
"Korban
anak bawah umur yang merupakan anak tiri tersangka. Dari pemeriksaan korban
sudah sering disetuhi bapak tirinya," Kata Kapolsek Tambang Jurfredi SH
kepada wartawan, Minggu (12/05/2019).
Kasus
persetubuhan bapak tiri ini berawal dari keterangan kakak kandung korban ke
ibunya. Yang menceritakan bahwa adiknya yang usia 14 tahun sering menjadi
pelampiasan nafsu bejat bapak tirinya selama berada di rumah.
"Atas
aduan anak sulungnya itu, ibunya bertanya pada anaknya, dan ternyata anaknya
mengakui kalau selama ini jadi korban bapak tirinya," Ungkapnya.
Menurut pengakuan
korban kepada ibu kandungnya, perbuatan terakhir kali yang dilakukan bapak
tirinya pada tanggal 4 Mei 2019 sore hari, saat itu rumah dalam keadaan kosong,
hanya bapak tirinya dan korban, dan Abah (panggilan bapak tirinya) itu mengajak
anaknya (korban) ke dalam kamar untuk melayani nafsu bejatnya.
"Usai
melakukan persetubuhan, pelaku selalu mengancam korban, 'Kalau kau ceritakan ke
orang lain, aku pijak-pijak kau nanti," Jelasnya, mengutarakan ancaman
pelaku yang dikutip dari korban.
Atas peristiwa
tersebut, tim Polsek Tambang selanjutnya melakukan penyelidikan, setelah
mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, akhirnya pihak kepolisian
menangkap pelaku BS alias Abah dirumahnya, pada Jumat (10/05/2019) sore.
"Ketika
tim tiba di lokasi rumahnya, pelaku rupanya sudah siap-siap untuk melarikan
diri, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tambang untuk proses lebih
lanjut," Pungkasnya.
(DN)
Sumber : detiknews.com