![]() |
Barang Bukti Materai Palsu Dari Tangan Pelaku |
Lensanews
(Jakarta) – Seorang
warga bogor berinisial AS (30) berhasil ditangkap oleh Satuan Unit Ranmor
Polres Pelabuhan tanjung Priuk yang dipimpin oleh Iptu Suprobo, SH, setelah
berhasil mengungkap kasus pemalsuan materai yang dijual melalui media sosial
dengan cara mengedarkan dan menyediakan materai tempel seharga RP Rp 6000.
Kasat Reskrim
Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh Faruk Rozi menjelaskan, bahwa tim
memperoleh informasi tentang adanya peredaran materai diduga palsu dari
masyarakat yang dijual dengan media online dengan harga Rp 4.000 per kepingnya.
Setelah
menerima informasi dan pendalaman, Tim melakukan Undercover dengan cara memesan
dan kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku di wilayah Pelabuhan Tanjung
Priok pada hari Rabu (24/04/2019) malam..
“Dan setelah
barang sampai tim mencurigai bahwa materai tempel nominal 6000 adalah benar
palsu, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap alamat pelaku penjualan
materai palsu, yang keberadaanya di wilayah Bogor Barat tepatnya di kantor JNE
Pasar Jumat Provinsi Jawa Barat,” Jelasnya, Selasa (30/04/2019).
Polisi berhasil
menangkap AS dan membawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku diancam
dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Meterai dan Pasal 257 KUHPidana.
(PMJ)
Sumber : poldametrojaya