![]() |
Tiga Pelaku Begal Yang Berhasil di Lumpuhkan |
Lensanews
(Cimahi) - Tiga dari
empat pelaku sekaligus komplotan begal berhasil di lumpuhkan dengan timah panah
oleh petugas kepolisian Polres Cimahi saat melakukan aksinya di kampung
Cibodas, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (24/05/2019),
tiga pelaku begal bernama Wawan alias SL, Sopandi dan Dena Dimiati
Kapolres
Cimahi AKBP Rusdy Pramana mengungkapkan, ketika terjadi aksi penangkapan oleh
petugas kepolisian yang menggunakan pakaian preman, para pelaku sempat
melakukan perlawanan, hingga dengan terpaksa petugas mengeluarkan timah panas
dan diarahkan kepada kaki komplotan begal tersebut, namun satu pelaku lainnya
bernama Ucu Komara alias Ucu masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).
"Kami
menangkap mereka kurang dari 24 jam dari waktu kejadian, mereka kami amankan
dengan beberapa alat bukti yang menguatkan aksi kekerasan yang dilakukan
pelaku," Katanya, Rabu (29/05/2019).
Menurutnya,
modus komplotan begal ini berpura-pura menanyakan alamat kepada korbannya di
jalan raya, yang selanjutnya pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa
korban untuk menyerahkan barang berharganya seperti sepeda motor.
"Dari
penelusuran kami, kelompok ini sering melakukan aksinya di wilayah Bandung
Barat, dengan lima TKP, saat diamankan pelaku membuat perlawanan sehingga kami
melakukan tindakan tegas terukur," Tabahnya.
Dari
penangkapan ini, polisi juga menjaring Wawan, buronan pelaku pembunuhan di
Kampung Hujung Kidul, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi
pada 2013 lalu.
"Di
tempat yang sama, polisi juga mengamankan DPO yang ketika itu melakukan aksi
pengeroyokan yang menewaskan korbannya," Terangnya.
Dari tangan
para pelaku, polisi menyita sebilah badik dan golok, kunci inggris warna perak,
satu unit motor Honda Beat serta satu unit motor Kawasaki Ninja RR.
"Untuk
aksi curasnya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman
sembilan tahun penjara," kata Rusdy.
Begal di Ngamprah Ditangkap
Di hari yang
sama, polisi dibantu warga menangkap Purwanto alias Pur yang melakukan aksi
curas di Kampung Sasak Beusi, Desa Gadobangkong, Ngamprah, Kabupaten Bandung
Barat pada 24 Mei 2019 dini hari.
"Pelaku
juga sama berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian menodongkan
golok kepada korbannya, setelah berhasil menguasai motor korban, pelaku berusaha
melarikan diri," kata Rusdy.
Dari hasil
penangkapan, polisi mengamankan sepeda motor dan sebilah golok. Seorang rekan
pelaku, Dedi alias Ompong, masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku
diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata
Rusdy.
(DN)
Sumber : detiknews.com