![]() |
Abdul Rasak |
Lensanews
(Makassar) – Seorang
pria harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Panakukang, Makassar,
setelah kedapatan membawa barang haram jenis sabu kekantor polisi saat
berkunjung untuyk menjenguk mantan istrinya yang sebelumnya telah di tahan.
Pria tersebut
di ketahui bernama Abdul Rasak (48) di tangkap setelah seorang petugas
kepolisian curiga melihat pelaku memberikan bungkusan rokok kecil yang
diambilnya dari saku celana sebelah kanan dengan keadaan terbuka, yang kemudian
diserahkan kepada mantan istrinya.
"Abdul
Rasak memberikan bungkusan makanan kepada Asni kemudian kembali mengambil
bungkusan rokok kecil dari saku celana sebelah kanan pelaku dan menyerahkan
kepada Asni. Pada saat bungkusan rokok diserahkan oleh Abdul Rasak, Bripka
Indar Syam curiga disebapkan bungkusan rokok tersebut sudah terbuka," Kata
Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi, di Makassar, (31/05/2019.
![]() |
Barang Bukti Dari Tangan Pelaku |
Curiga dengan
prilaku Pelaku, Bripka Indar yang tengah bertugas menjaga tahanan pun mengambil
bungkus rokok tersebut, namun setelah diperiksa ternyata di dalam bungkusan
rokok tersebut ditemukan 1 saset sabu, pelaku berniat datang ke tahanan untuk
menjenguk mantan istri dan membawakan makanan.
"Pada
Kamis sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku masuk untuk mengantarkan makanan mantan
istrinya Asni yang ditahan di Rutan Mako Kukang, selanjutnya bripka Indar Syam
mengawal Abdul Rasak masuk ke Rutan Mako Kukang dan menemukan narkoba jenis sabu,"
Jelasnya.
Kini pelaku
langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, pelaku
akan mendekam di Mapolsekta Panakukang Makassar mengikuti mantan isteri.
(DN)
Sumber : detiknews.com