![]() |
Ilustrasi |
Lensanews
(Jakarta) - Petugas Kepolisian Polresta Depok berhasil
menangkap seorang perempuan bernama Siti Nur Sekha (25) yang merupakan Ibu Asuh
dari korban bernama Caca (11), di dasari perasaan kesal terhadap korban, pelaku
dengan tega melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyiramkan air
panas hingga menderita luka dan bengkak pada bagian wajah korban.
Pelaku
ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatanras Polresta
Depok di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/05/2019) pukul 01.00
WIB, pelaku ditangkap bersama dua orang lainnya.
"Telah
diamankan pelaku bersama seorang laki laki yang bernama U, dan rekan pelaku
atas nama V," Kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan dalam
keterangan tertulisnya, Jumat (31/05/2019).
Penganiayaan
itu berawal pada hari Jumat (24/05/2019) di rumah pelaku, Jalan Melati, Gandul,
Cinere, Depok. Saat itu korban disiram air panas oleh pelaku setelah
menempelkan plastik soto ke anak kandung Siti.
"Saat itu
pelaku memarahi korban sambil memasak air panas yang sengaja dimasak untuk
menyiram korban, setelah itu pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah ibu
pelaku dan pelaku langsung pergi untuk bekerja," Ungkapnya.
"Diduga
pelaku kesal dengan korban karena korban bercanda dengan anak pelaku menempelkan
soto ke anak pelaku," Sambungnya.
Akibatnya,
korban mengalami luka bakar dan sempat diberikan obat serta salep oleh ibu
pelaku, Hastuti, kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh tetangga Hastuti.
Setelah
kejadian tersebut, pelaku juga sempat kabur ke Yogyakarta, dan begitu kembali
ke Jakarta, pelaku langsung di amnkan oleh petugas.
Pelaku tidak
mengelak atas perbuatannya yang telah menganiaya korban, dan untuk mempertanggungjawabkan
apa yang di lakukannya, pelaku di jerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak.
(DN)
Sumber : detiknews.com