![]() |
Barang Bukti Dari Tangan 2 Pelaku Mucikari |
Lensanews
(Garut) – Dua orang
perempuan yang di duga pelaku mucikari di amankan dan di tetapkan sebagai
tersangka oleh pihak kepolisian Polres Garut, setelah berhasil mengungkap
praktik prostitusi online via aplikasi MiChat, Jumat (24/05/2019) malam.
Dua perempuan
tersebut di ketahui berinisial TA (44) dan SA (18), yang merupakan mamih atau
PSK yang akan disewa lelaki hidung belang.
"Jadi
dengan sengaja menyebarkan atau memudahkan perbuatan cabul," Ujar Kapolres
Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Mapolres Garut, Sabtu (25/05/2019).
Dari Via
Amplikasi MiChat, kedua tersangka menjalankan bisnis haramnya menggunakan kode
'BO' atau booking order agar bisa dikenali calon pembeli.
"Jadi
mereka menjaring lelaki hidung belang lewat MiChat, setelah ada konsumennya,
kemudian para tersangka membawa PSK dan menjajakan kepada konsumen di
penginapan," Tambahnya.
Para
tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut, keduanya dijerat
Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman kurungan 1 tahun.
Sebelumnya,
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob Satreskrim Polres
Garut membongkar praktik prostitusi online yang berlangsung di kawasan wisata
Cipanas, Kabupaten Garut, Jumat (24/05/2019).
Ada 15 orang
yang diamankan terdiri dari 2 muncikari, 7 PSK dan 6 lelaki hidung belang, dari
lokasi penggerebekan pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan alat
kontrasepsi, buku tabungan hingga pakaian dalam.
(DN)
Sumber : detiknews.com