![]() |
Dua Pelaku Judi Online Yang di Tangkap Petugas Kepolisian |
Lensanews (Jakarta) - Dua pelaku judi online berhasil di
tangkap oleh jajaran petugas kepolisian Unit 3 Satreskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Priok, di salah satu warung Internet (Warnet) yaitu Adam Net yang
berlokasi di Jalan Swasembada Barat XII, No 75 A ,Kebon Bawang, Tanjung Priok,
Jakarta Utara, Senin (13/05/2019) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. kedua pelaku
yang diamankan di ketahui berinisial S (40) dan AP (21) yang merupakan warga
Tanjung Priok.
Kapolres
Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung membenarkan peristiwa
penangkapan tersebut, setelah pihaknya mengungkap perihal judi online yang
menggunakan akun tersangka sebagai akses untuk melakukan perbuatan judi sepak
bola dan perjudian jenis capsa online lainnya, dimana tersangka terlebih dahulu
mendepositkan sejumlah uang ke nomor rekening yang berada di halaman web
tersebut.
“Setelah uang
berhasil dideposit dengan cara di transfer dan uang tersebut sudah selesai di
depositkan, maka tersangka dapat langsung memainkan perjudian sepakbola online
dan capsa online lainnya, apabila tersangka memenangkan permainan judi, maka
uang hasil kemenangan sudah masuk ke rekening yang sudah tersangka daftarkan
sebelumnya,” Jelas Kapolres, Selasa (14/05/2019).
Atas
perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal
303 bis KUHP.
(PMJ)
Sumber : detiknews.com