![]() |
Kapolsek Klari Kompol Relisman Nasution |
Kedua pelaku
di ketahui warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, dan merupakan anggota dari
Geng Motor di Kabupaten Karawang, sedangkan korban adalah warga Dusun
Bakanjati, Desa Pancawati, Kabupaten Karawang mengalami luka pada bagian
punggung dan lengan akibat sabetan dari senjata tajam (Sajam) jenis samuarai
dan celurit.
![]() |
Dua Pelaku Pengeroyokan (Anggota Geng Motor) |
Kejadian
bermula saat korban menegur dua orang pelaku DM dan SP, yang saat itu
mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising berjalan ugal-ugalan di sekitar jalan
yang ada di TKP, tepatnya di jalan Raya Depan Pemancingan Deny, Dusun Bakan
Jati Rt 04/03, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang.
Namun ke dua
pelaku tersebut tidak terima akan teguran korban, yang akhirnya terjadilah
perkelahian yang berujung dengan pembacokan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Akibat
dibacok oleh pelaku DM dan SP korban harus menderita luka jahit sebanyak 17
jaitan, punggung sebelah kanan 15 jaitan dan tangan kanan 2 jaitan, ” Kata
Kapolsek Klari kepada wartawan di Mapolres Karawang, Jumat (24/05/2019).
![]() |
Barang Bukti dari Tangan Pelaku Pengeroyokan |
“Barang bukti
senjata tajam jenis cerulit dan samurai ini yang digunakan oleh kedua pelaku
untuk memvacok korban ” Ungkapnya.
Sedangkan
barang bukti lain yang kami amankan, yaitu satu potong sweater warna merah,
satu kaos warna orange, dan celana panjang warna putih yang dalam kondisi sobek
dan berdarah akibat terkena sabetan senjata tajam.
“Kami juga
mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dipakai korban saat
dikeroyok dan dibacok oleh kedua pelaku,” Sambung Kapolsek.
Akibat
perbuatannya, kini kedua pelaku terpaksa harus mendekam dan tidur dibalik sel
tahanan Mapolres Karawang.
“Pelaku akan
kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana
7 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Din)
Sumber : tribratanewskarawang